Metode Pemecahan Hukum Nahdlatul Ulama


Metode Pemecahan Hukum Nahdlatul Ulama

Metode pemecahan hukum yang berlaku di kalangan nahdliyin ada yang disebut dengan madzhab qauli dan madzhab manhaji

1. Madzhab Qauli

Menurutmadzhabini,pendapatkeagamaanulamayangteridentitas sebagai ulama Aswaja dikutip secara utuh qaulnya dari kitab mu’tabar dalam madzhab, seperti mengutip dari kitab Al-Iqtishad fi al-I’tiqad karangan al-Ghazali, atau  al-Umm  karya   asy-Syafi’i. Agar terjaga keutuhan paham madzab sunni harus terhindarkan pengutipan pendapat dari kitab yang bermadzhab lain.

2. Madzhab Manhaji 

Ketika merespon suatu masalah kasuistik dipandang      perlu
menyertakan dalil nash syar’i berupa kutipan ayat al-Qur’an, nukilan matan sunnah atau hadis, untuk mewujudkan citra muhafadzah, maka kerjanya sebagai berikut:

a. Nash al-Qur’an yang dikutip dari mushaf usmani. Tafsiran pun harus berasal dari kitab-kitab tafsir yang mu’tabar.
b. Penukilan hadis harus berasal dari kitab-kitab standar.
c. Pengutipan  ijma’  perlu  memisahkan  kategori  ijma’  shahabi yang diakui tertinggi mutu kehujjahannya dari ijma’ mujtahidin. Sumber pengutipan sebaiknya mengacu pada kitab karya mujtahid muharrir madzhab, seperti Imam Nawawi dan lain- lain.


sumber: Buku Ke-NU-an Kelas XII

Related : Metode Pemecahan Hukum Nahdlatul Ulama

0 Komentar untuk "Metode Pemecahan Hukum Nahdlatul Ulama"